Together Provide Innovation and Wellness

Your Partner in Engineering Needs.

Judul

Delivering optimal solutions, ensuring efficiency, safety, and success for your energy projects.

Judul

Basic Engineering Design

Judul

Feasibility Study

Judul

Pre - Front End Engineering Design

Judul

Front End Engineering Design

Judul

Detail Engineering Design

Judul

Engineering Study

Judul

Engineering Drawing (2D & 3D)

previous arrow
next arrow

Dekarbonisasi di Indonesia : Menuju Transisi Energi

Indonesia akan memulai penerapan transisi energi dalam upaya menjaga ketahanan energi. Menurut Institute for Essential Reform (IESR), terdapat empat pilar utama menuju dekarbonisasi transisi energi meliputi energi terbarukan, elektrifikasi, penurunan energi fosil, dan bahan bakar bersih (clean fuels). Untuk mendukung hal tersebut, industri sebagai penggerak utama mulai melakukan beberapa strategi dalam penerapan program dekarbonisasi.

Tantangan dan Implementasi

Berkaca dalam fenomena iklim yang terjadi, beberapa industri pupuk mulai mengembangkan proyek blue ammonia. Selain itu, dari sektor transportasi darat mulai dikembangkan kendaraan listrik dalam dekarbonisasi di Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait hilirisasi nikel untuk membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mendukung dekarbonisasi menuju revolusi hijau. Menurut Menteri Kemaritiman dan Investasi, menjelaskan bahwa penerapan dekarbonisasi ini perlu melibatkan berbagai pihak meliputi pemerintah, pelaku usaha, pihak swasta, komunitas, dan individu yang peduli.

Adapun tantangan untuk menjalankan strategi tersebut, hal ini dipengaruhi oleh sektor pendanaan dan pesatnya industrialisasi. Kementerian ESDM telah menyusun roadmap transisi energi untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sesuai dalam laporan yang disusun bersama International Energy Agency (IEA). Dalam roadmap tersebut disampaikan bahwa bahwa teknologi CCS akan berkontribusi lebih dari 10% dari total pengurangan emisi global pada tahun 2050.

Munculnya CCS di Indonesia

Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan yang berfokus terhadap potensi CCS dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah memulai kebijakan untuk mendorong penerapan Carbon Capture and Storage pada Peraturan Presiden (PerPres) No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Secara sederhana ditampilkan dalam Gambar 1, melalui teknologi CCS maka karbon dioksida yang dihasilkan dari bahan bakar fosil maupun dari limbah hasil pembakaran dapat ditangkap untuk disimpan kembali dalam tanah. Implementasi CCS di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan produksi migas sekaligus mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Gambar 1. Skema Teknologi Carbon Capture Storage (CCS)

Potensi Penyimpanan Karbon

Menurut Direktorat Jenderal ESDM, potensi penyimpanan karbon cukup menjanjikan di Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil yang diperoleh dari tim Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) bahwa yang telah diteliti saat ini terdapat 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia.

Tabel 1. Data Daerah Potensi Penyimpanan Karbon di Indonesia

Dapat dilihat sesuai Tabel 1. bahwa Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon sebesar 572.75 Gigaton di dalam lapisan saline aquifier dan 4.85 Giga ton di depleted reservoir. Cekungan North East Java memiliki potensi penyimpanan karbon paling besar mencapai 100. 83 Gigaton di lapisan saline aquifier dan 0.151 Gigaton di depleted reservoir. Sedangkan, cekungan Bawean memiliki potensi penyimpanan karbon yang terkecil mencapai 1.16 Gigaton di dalam lapisan saline acquifier. Selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, menjelaskan bahwa kapasitas domestik untuk penyimpanan karbon menjadi prioritas utama.

Referensi

  1. Simamora, Pamela. 2021. Peta Jalan Menuju Sektor Energi Nol Emisi tahun 2050. Institute for Essential Services Reform (IESR).
  2. Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024. Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyiapan Karbon.
  4. Yose,dkk. 2023. Arah Kebijakan dan Pemetaan Pemangku Kepentingan Menuju Dekarbonisasi Ekonomi Indonesia. CSIS Indonesia.
  5. Agus Cahyono. 2024. 20 Cekungan Migas Indonesia Simpan Potensi Besar Penyimpanan Karbon. Kementrian ESDM. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/20-cekungan-migas-indonesia-simpan-potensi-besar-penyimpanan-karbon- diakses tanggal 22 Februari 2024.

INFORMATION

Contact Info